Selain itu, pelanggaran atas ketentuan Perda dapat diancam hukuman pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp5 juta.
Namun demikian, kebijakan ini menuai beragam reaksi dari para pedagang.
Banyak dari mereka mengaku keberatan dengan waktu penertiban yang dianggap terlalu singkat dan belum adanya lokasi relokasi yang pasti.
Pedagang Minta Solusi, Bukan Sekadar Teguran
Salah satu pedagang, Kayan Manggala, mengaku telah menerima surat teguran tersebut.
Ia menilai tenggat waktu yang diberikan pemerintah terlalu singkat, sementara lokasi pengganti belum disiapkan secara jelas.
BACA JUGA: Hati-Hati Link Penipu! Warga Air Sebakul Kehilangan Rp 5 Juta Setelah Klik Tautan








