Sahat mengungkapkan bahwa sebagian besar pedagang yang berjualan di tengah jalan bukan warga Kota Bengkulu.
Hal itu terlihat dari banyaknya kendaraan dengan plat nomor BG dan BM.
Ia bahkan menuturkan bahwa ada pedagang yang mengaku warga Kota Bengkulu, namun ketika dimintai KTP dan dikonfirmasi ke ketua RT setempat, identitas tersebut tak terbukti.
“Saya tanya namanya dan RT berapa. Tapi setelah saya telepon ketua RT, ternyata tidak kenal. Saat diminta KTP, dia tak mau menunjukkan,” ujarnya.
Sahat menegaskan bahwa berdagang di badan jalan jelas melanggar aturan dan merampas hak publik.
“Ini daerah milik jalan, ruang publik untuk lebih dari 400 ribu masyarakat Bengkulu. Jadi tidak hanya hak mereka,” katanya.








