Ia menyampaikan bahwa tindakan tersebut jelas melanggar norma sosial dan adat yang berlaku di masyarakat.
“Kami selaku tokoh masyarakat Kelurahan Belakang Pondok sekaligus pewaris dari tanah pekuburan umum Belakang Pondok tidak mengizinkan para pedagang untuk meletakkan tempat atau jualan di dalam pekarangan pemakaman,” tegas Supran, dikutip dari RAKYATBENGKULU.COM.
Menurut Supran, pihaknya telah berulang kali menegur para pedagang yang melanggar aturan tersebut.
Namun, sebagian di antaranya masih kembali melakukan hal yang sama.








