Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menyediakan tempat usaha yang layak.
Di satu sisi, pedagang tetap dapat mencari nafkah. Di sisi lain, ketertiban dan kelancaran lalu lintas tetap terjaga.
BACA JUGA : Bandar Sabu di Muara Bangkahulu Ditangkap, Polisi Amankan 20 Paket Barang Bukti
Jalan Harus Steril dari Lapak
Penataan ini sekaligus menjadi penegasan sikap pemerintah kota.
Aktivitas jual beli di badan maupun bahu jalan tidak lagi ditoleransi karena terbukti memicu kemacetan serta mengganggu estetika kawasan perdagangan.
Pemerintah menilai ruang di dalam PTM sebenarnya masih tersedia.








