Dari sisi hukum, Pilkada langsung memiliki dasar yuridis kuat.
Mahkamah Konstitusi telah memberikan legitimasi konstitusional. Karena itu, sistem ini sah secara hukum.
Menanggapi kritik soal kepala daerah terpilih yang dinilai hanya populer, Muslim punya pandangan berbeda.
Ia menilai popularitas justru penting bagi pemimpin daerah.
“Gubernur atau bupati memang harus orang populer. Tapi popularitas itu lahir dari rekam jejaknya, keberpihakan kepada rakyat, dan gagasannya,” ujarnya.
Menurut Muslim, pemimpin populer bukan sekadar dikenal.
Popularitas terbentuk karena keyakinan pada masa depan daerah.
Selain itu, kemampuan menyelesaikan persoalan menjadi penentu utama.








