Berdasarkan surat keputusan itu, Ardianto dan Haryanto resmi diberhentikan sejak Januari 2026.
Dengan demikian, dua desa tersebut kini mengalami kekosongan jabatan kepala desa definitif.
BACA JUGA: 3 Jabatan Strategis Pemprov Bengkulu Segera Diisi, BKD Pastikan Proses Sesuai Aturan
Proses Pengisian Plt Segera Diajukan
Untuk menjaga stabilitas pemerintahan desa, jabatan kepala desa sementara akan diisi oleh pelaksana tugas (Plt).
Namun demikian, penunjukan Plt masih menunggu usulan resmi dari pemerintah kecamatan dan desa masing-masing.
Rudi menegaskan pentingnya respons cepat agar pelayanan publik tidak terganggu.








