Bupati Bengkulu Selatan, Rifai Tajuddin, menegaskan bahwa pengunduran diri merupakan hak setiap pejabat selama tidak bertentangan dengan aturan.
“Itu haknya mereka menentukan selagi tidak menyalahi aturan,” ujarnya, dikutip dari KORANRB.ID.
Hindari Rangkap Jabatan
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, Rudi Asman, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil untuk menghindari rangkap jabatan.
Sebab, status PPPK memiliki konsekuensi administratif yang tidak memungkinkan pejabat bersangkutan tetap menjabat sebagai kepala desa.
“Keduanya sudah keluar SK pemberhentiannya dari Bapak Bupati Bengkulu Selatan dengan nomor SK 140.31 tahun 2026,” terang Rudi.








