Akibat rotasi tersebut, posisi Kepala Dinas PUPR dan Kepala Dinas Koperasi dan UKM untuk sementara diisi oleh pelaksana tugas.
“Saat ini jabatan Kadis PUPR dan Kadis Koperasi dan UKM dijabat oleh pelaksana tugas,” jelas Syarifah.
Tujuh Jabatan Kosong dan Rencana Lelang
Pasca mutasi, tercatat tujuh jabatan kepala dinas dan badan masih kosong, di antaranya BPKAD, Dinas Perhubungan, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, Dinas TPHP, serta Dinas Perkebunan.
BACA JUGA : Tabrakan Maut di Lebong, Pengendara Motor Tewas Usai Bertabrakan dengan Truk DLH
Jumlah ini belum termasuk jabatan Kadis Dukcapil yang masih menunggu rekomendasi.








