“Emas yang dijanjikan 5 gram 24 karat, tapi kenyataannya hanya 4 gram dengan kadar yang lebih rendah. Jadi fokus kami bukan hanya soal penipuan, melainkan kemungkinan adanya praktek perdagangan emas ilegal,” tegasnya.
Desakan Penyelidikan Lebih Lanjut
Zunarwan juga mendesak Polres Bengkulu untuk memperluas penyelidikan.
Baginya, perkara ini tidak sekadar perselisihan antara dua pihak, tetapi bisa membuka indikasi pelanggaran hukum yang lebih besar.
Ia menekankan pentingnya perlindungan konsumen agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
“Yang pasti ini juga menyangkut perlindungan konsumen,” tutupnya dalam keterangan kepada media.