Namun, saat ditimbang di lembaga pegadaian, muncul fakta bahwa berat emas tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
Emas yang seharusnya 5 gram hanya tercatat 4 gram, dan kadar karatnya lebih rendah dari klaim semula.
BACA JUGA : BGN Akui Lalai, Minta Maaf atas Insiden Keracunan Program MBG
Merasa semakin dirugikan, FA kemudian resmi melaporkan dugaan penipuan emas ini ke Polres Bengkulu.
“Laporan ini bukan hanya soal kerugian saudara kami namun juga menyangkut dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen hingga dugaan pelanggaran UU Minerba,” ujar Zunarwan.
Menurutnya, bukti-bukti menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara klaim dan fakta.