BENGKULU, RBMEDIA.ID – Kejaksaan Tinggi Bengkulu kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan penggantian Sistem Kontrol Utama (SKU) dan Automatic Voltage Regulator (AVR) pada PLTA Musi Ujan Mas tahun 2022–2023.
Tersangka kedua tersebut adalah Nehemia Indrajaya, yang saat perkara terjadi menjabat sebagai Direktur Truba Engineering.
Penetapan ini memperluas pengusutan kasus yang sebelumnya telah menyeret pejabat internal perusahaan pembangkit.
Penyidik menilai terdapat praktik persekongkolan dalam proses penentuan harga proyek.
Persekongkolan dan Dugaan Mark Up Harga
Pelaksana Harian Kasi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Dr. Denny Agustian, SH, MH, menjelaskan bahwa tersangka diduga bekerja sama dengan Daryanto selaku President O and M Planning and Control V di PT PLN Indonesia Power.








