Dokumen yang dilegalisasi melalui layanan ini umumnya digunakan untuk keperluan pendidikan, beasiswa, dan pengembangan karir internasional.
Menariknya, seluruh proses kini bisa dilakukan secara daring melalui laman resmi apostille.ahu.go.id, sementara sertifikat hasil legalisasi dapat langsung dicetak di Kanwil Kemenkum Bengkulu.
“Kami siap memberikan layanan PASTI — Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif. Tujuannya agar masyarakat Bengkulu bisa lebih mudah mengurus dokumen pendidikan dan karir ke luar negeri,” tutur Zulhairi.
Selain memperkuat akses layanan digital, Kemenkum Bengkulu juga mengadakan Sosialisasi Layanan Apostille di Universitas Bengkulu.








