Salah satunya adalah tindakan Tarzan yang melarikan diri setelah kejadian, tanpa memberikan pertolongan kepada korban.
Tindakan itu dinilai bertentangan dengan kewajiban moral maupun hukum seorang pengendara.
BACA JUGA: Operasi Narkotika di Eks Lokalisasi Pulau Baai, 11 Warga Terjaring Positif
Sementara itu, terdapat pula hal-hal yang dinilai dapat meringankan hukuman terdakwa.
Sebagai seorang yang telah lama mengabdi sebagai ASN, Tarzan dinilai memiliki rekam jejak baik.
Selain itu, ia juga sudah berupaya melakukan pendekatan kekeluargaan dengan mendatangi keluarga korban sedikitnya sembilan kali.








