Dakwaan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 310 Ayat (4).
Kasi Pidum Kejari Bengkulu, Rusydi Sastrawan SH MH, menegaskan bahwa tuntutan tersebut telah mempertimbangkan seluruh fakta hukum yang terungkap di persidangan.
“Tuntutan yang diberikan sudah berdasarkan fakta persidangan. Yang menjadi perhatian jaksa adalah ancaman maksimal yang diatur undang-undang mencapai enam tahun penjara,” ujar Rusydi, dikutip dari Harianbengkuluekspress.id.
Alasan yang Memberatkan dan Meringankan
Dalam uraian tuntutannya, JPU menyampaikan sejumlah hal yang memperberat posisi terdakwa.








