BENGKULU, RBMEDIA.ID – Kasus tabrak lari yang melibatkan mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Kota Bengkulu, Tarzan Naidi, kembali mencuri perhatian publik.
Setelah melalui rangkaian persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu secara resmi menuntut Tarzan dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Tuntutan ini dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bengkulu.
BACA JUGA : Menangis di Siaran Langsung, WN Akui Salah dan Minta Maaf ke PWI Kepahiang
Menurut JPU, Tarzan dinilai terbukti bersalah karena mengendarai mobil dan menyebabkan seorang pejalan kaki meninggal dunia, lalu meninggalkan lokasi kejadian.








