Dalam dakwaan disebutkan, para terdakwa diduga bekerja sama membangun dan memanfaatkan kios pasar untuk dijual atau disewakan kepada pedagang dengan harga bervariasi, mulai dari Rp33 juta hingga Rp300 juta per unit.
Total sebanyak 52 unit kios disebut menjadi objek dalam perkara tersebut.
Sidang perkara dugaan korupsi pemanfaatan aset Pasar Panorama ini masih akan berlanjut dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan.
Majelis hakim selanjutnya akan menentukan apakah eksepsi diterima atau perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.








