Namun, hanya Bujang HR yang memilih mengajukan eksepsi, sementara Parizan Harmedi menyatakan menerima dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tidak mengajukan keberatan.
BACA JUGA : INKANAS Polda Bengkulu Kirim 35 Atlet ke Kejuaraan Nasional Karate Piala Kemenpora RI
JPU Kejaksaan Negeri Bengkulu mendakwa kedua terdakwa dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, hingga Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan aset Pasar Panorama Kota Bengkulu.








