Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa secara normatif, perhitungan kerugian negara semestinya dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), atau inspektorat pemerintah.
Oleh karena itu, pihaknya meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan keberatan tersebut secara objektif.
“Kami memohon kepada majelis hakim agar menerima eksepsi yang kami ajukan dan menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima,” tambahnya.
Perkara Aset Pasar Panorama Terus Berlanjut
Dalam perkara ini, terdapat dua terdakwa yang dihadapkan ke persidangan, yakni Bujang HR dan Parizan Harmedi.








