BACA JUGA: Tarik Tarif Parkir di Luar Aturan? Pemkot Bengkulu Ancam Cabut SPT Juru Parkir
Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Audit Kerugian Negara
Joni Bastian menegaskan bahwa pihaknya mempertanyakan metode serta dasar audit yang digunakan hingga muncul angka kerugian negara sebesar Rp12.075.040.000.
Ia menilai, lembaga yang memiliki kewenangan menghitung kerugian negara seharusnya berasal dari institusi resmi pemerintah.
“Tidak jelas dasar perhitungan kerugian negara Rp12 miliar yang dilakukan oleh KAP. Semua keberatan terkait dengan kerugian negara sudah kami sampaikan dalam eksepsi,” ujar Joni, dikutip dari Harianbengkuluekspress.id.








