BENGKULU, RBMEDIA.ID – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset milik Pemerintah Kota Bengkulu kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Bengkulu, Senin, 22 Desember 2025.
Agenda sidang kali ini berfokus pada pembacaan eksepsi yang diajukan mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu, Bujang HR, melalui kuasa hukumnya, Joni Bastian, SH.
Dalam sidang terbuka tersebut, tim penasihat hukum menyoroti secara tegas perhitungan kerugian keuangan negara yang mencapai lebih dari Rp12 miliar.
Menurut Joni, angka tersebut dinilai tidak rasional dan tidak memiliki dasar perhitungan yang jelas, terutama karena audit dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).








