Proses ini dilakukan secara bertahap dan berbasis alat bukti yang sah menurut hukum.
Kejati Bengkulu menegaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan dijalankan secara profesional, transparan, dan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Hingga kini, pihak-pihak yang diperiksa masih berstatus saksi.
Lebih lanjut, penyidik tidak menutup kemungkinan akan memanggil pihak lain yang dianggap mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan perkara ini.
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen penegakan hukum di sektor sumber daya alam agar tata kelola pertambangan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.








