Pemeriksaan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat panggilan resmi dari penyidik.
“Benar, Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah melakukan pemeriksaan terhadap Wilfred selaku Konsultan di Kantor Wilfred Scultz tahun 2012. Pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan Surat Panggilan Saksi Nomor: B-1067/L.7.5/Fd.2/02/2026,” ujarnya, dikutip dari KORANRB.ID.
Menurut Denny, keterangan saksi sangat penting untuk mengurai rangkaian peristiwa hukum secara komprehensif.
Oleh karena itu, penyidik mendalami sejauh mana peran konsultan dalam memberikan nasihat hukum maupun pendampingan terhadap PT RSM.








