BACA JUGA : Skandal Asmara Dua Guru Hebohkan Bengkulu Selatan, PGRI Bertindak Cepat
Keduanya diduga melakukan rekayasa dalam perhitungan nilai ganti rugi lahan dan tanam tumbuh, dengan cara memasukkan komponen biaya yang tidak semestinya.
Dalam perhitungan itu, mereka mencantumkan biaya jasa notaris dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang seharusnya tidak dibebankan kepada negara.
Akibat praktik tersebut, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 4 miliar, berdasarkan hasil sementara perhitungan dari Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu.
Kuasa Hukum Tersangka Optimis Kliennya Tidak Bersalah
Sementara itu, kuasa hukum salah satu tersangka, Dian Ozhari, SH, MH, menegaskan bahwa kliennya tidak bersalah dan akan membuktikan hal tersebut di pengadilan.








