“Luas lahan yang masuk dalam proses ganti rugi itu bervariasi. Namun rinciannya masih kami pelajari. Terkait pihak lain, tentu akan kami proses. Termasuk kepala desa juga akan kami mintai keterangan,” ujar Danang dikutip dari KORANRB.ID.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ini membuka peluang munculnya tersangka baru, karena penyidik menemukan indikasi keterlibatan lebih dari dua orang dalam perkara tersebut.
“Kalau tersangka lain masih kita dalami, karena proses penyidikan masih terus berkembang. Jadi tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan,” tegasnya.
Dua Pejabat BPN Diduga Rekayasa Nilai Ganti Rugi
Dalam kasus ini, Kejati Bengkulu telah menetapkan dua tersangka utama, yakni Ir. Hazairin Masrie, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Tengah sekaligus Ketua Satgas Ganti Rugi, serta Ahadiya Seftiana, mantan Kabid Pengukuran BPN yang juga menjabat Ketua Tim Pelaksana Lapangan Tim B.








