BENGKULU, RBMEDIA.ID – Pusaran kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana ganti rugi pembebasan lahan proyek Jalan Tol Bengkulu–Taba Penanjung terus menguat.
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kini memperluas penyidikan dengan memeriksa sejumlah kepala desa (kades) yang wilayahnya terdampak proyek strategis nasional tersebut.
Langkah ini dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain di balik dugaan penyimpangan dana ganti rugi.
BACA JUGA: Lampu Jalan Baru Terangi Kepahiang, Pemkab Pasang 230 Titik LPJU Senilai Rp 1,8 Miliar
Kejati Bengkulu Dalami Peran Kades dan Pihak Lain
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH, menjelaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan timnya terus mengumpulkan keterangan dari berbagai saksi, termasuk aparat desa yang warganya menerima dana ganti rugi.








