Calon kepala sekolah wajib memenuhi kriteria antara lain:
• Telah mengikuti pelatihan kepemimpinan,
• Berusia di bawah 56 tahun,
• Sudah mengikuti sertifikasi atau memiliki pendidikan minimal S1,
• Memiliki pangkat minimal III-C.
Meski demikian, proses pelantikan kepala sekolah definitif masih menunggu pertimbangan teknis (pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Tergantung lagi dengan pertimbangan teknis atau pertek dari BKN, karena kita menggunakan sistem aplikasi. Kalau pertek dari BKN ini cepat turun maka akan segera kita sosialisasikan,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila pertek BKN belum turun dalam waktu dekat, maka pengisian jabatan kepala sekolah diperkirakan baru bisa dilakukan paling lambat Februari 2026.








