Praktik itu diduga menimbulkan kelebihan pembayaran yang berpotensi merugikan negara sekitar Rp4 miliar.
Menurut data Kejati Bengkulu, total dana ganti rugi pembebasan lahan proyek Tol Bengkulu–Taba Penanjung mencapai Rp190 miliar, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dugaan penyimpangan mulai terungkap saat aparat penegak hukum menemukan adanya perbedaan nilai pembayaran pada sejumlah bidang tanah.
Temuan itu mendorong penyidik melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) hingga naik ke tahap penyidikan dengan metode Scientific Evidence.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut proyek strategis nasional yang diharapkan mampu meningkatkan konektivitas wilayah Bengkulu.








