BACA JUGA : Lewat Program IJD 2026, Seluma Ajukan Rp112 Miliar Bangun Infrastruktur Tiga Ulu
Penertiban Mengedepankan Pendekatan Persuasif
Kasatpol PP dan Damkar Bengkulu Selatan, Efredy Gunawan, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan setelah pemerintah daerah memberikan kesempatan kepada para pemilik warem untuk membongkar bangunan secara mandiri dalam tenggat waktu 3 x 24 jam.
Namun, hingga batas waktu pada Kamis, 8 Januari 2026, masih terdapat warem yang belum dibongkar.
“Kami bekerja berdasarkan instruksi Bupati Bengkulu Selatan dan aturan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan cara persuasif dan humanis,” ujar Efredy, dikutip dari Harianbengkuluekspress.id.








