BENGKULU SELATAN, RBMEDIA.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Bengkulu Selatan bersama Kodim 0408/Bengkulu Selatan, Polres Bengkulu Selatan, serta sejumlah instansi terkait melakukan penertiban terhadap warung remang-remang (warem) yang dinilai kerap meresahkan masyarakat.
Langkah tegas ini diambil menyusul meningkatnya gangguan ketenteraman dan ketertiban umum, termasuk perkelahian yang dipicu konsumsi minuman keras di sejumlah lokasi.
Selain menimbulkan keresahan, sebagian besar warem tersebut diketahui tidak mengantongi izin usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 02 Tahun 2018 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, serta perubahan dalam Perda Nomor 03 Tahun 2022.








