Meski demikian, kebijakan ini memunculkan beragam respons dari pelaku usaha di Pasar Panorama.
Pemkot Beri Tenggat Pembongkaran Mandiri
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, menegaskan bahwa pemerintah mengedepankan pendekatan persuasif sebelum melakukan tindakan tegas di lapangan.
Oleh karena itu, pedagang diberi waktu selama satu minggu untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
“Kami beri kesempatan satu minggu untuk pembongkaran mandiri. Jika setelah itu tidak ada tindakan, maka Dinas PUPR bersama Satpol PP akan melakukan eksekusi, termasuk pemanggilan terhadap warga yang melanggar,” ujar Sahat, dikutip dari RAKYATBENGKULU.COM.








