DPRD berharap ada kebijakan penataan ulang lokasi tugas, minimal dalam satu kecamatan yang sama dengan domisili guru.
“Sehingga kondisi yang terjadi di Bengkulu Utara bisa disampaikan secara gamblang dan ada kebijakan untuk penataan tempat tugas tersebut,” tegas Hasdiansyah.
Dengan jumlah ASN yang terus bertambah, DPRD menilai kebijakan penempatan harus adaptif dan mempertimbangkan kesejahteraan tenaga pendidik.
Evaluasi menyeluruh diharapkan mampu menghadirkan solusi agar para guru PPPK Paruh Waktu dapat bekerja lebih maksimal demi peningkatan kualitas pendidikan di Bengkulu Utara.








