Situasi ini memunculkan kekhawatiran terhadap efektivitas kinerja guru di lapangan.
DPRD menilai, jika penempatan tidak mempertimbangkan aspek jarak dan kemampuan ekonomi, maka kualitas pelayanan pendidikan bisa terdampak.
DPRD Minta Komunikasi Ulang dengan BKN
Dalam rapat tersebut, Dinas Pendidikan dan BKPSDM menjelaskan bahwa penempatan guru disesuaikan dengan kebutuhan daerah.
Selain itu, penyusunan formasi dan lokasi tugas telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Meski demikian, Komisi I DPRD meminta pemerintah daerah membuka komunikasi kembali dengan BKN agar kondisi riil di Bengkulu Utara dapat dipertimbangkan.








