BENGKULU, RBMEDIA.ID – Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bengkulu resmi membuka pendaftaran periode 2025–2028.
Pendaftaran dimulai 19 Agustus hingga 17 September 2025.
Pembukaan ini merujuk pada UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Keputusan KPI Pusat Nomor 3 Tahun 2024 tentang tata cara pemilihan anggota KPID.
BACA JUGA: Pejabat Pemkot Bengkulu Terseret Kasus Tabrak Lari, Korban Jogging di Pantai Panjang MD
Ketua Tim Seleksi, Edward Samsi, mengatakan masyarakat yang memenuhi syarat dipersilakan mendaftar.
Beberapa persyaratan umum antara lain:
WNI bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Setia pada Pancasila dan UUD 1945.
Minimal lulusan sarjana, sehat jasmani dan rohani.
Tidak memiliki keterlibatan langsung maupun tidak langsung dengan media massa.








