Dari penyelidikan, terungkap dugaan korban dibawa keluar Sulawesi dan berujung pada wilayah SAD di Jambi.
Polisi menduga para pelaku merupakan bagian dari jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Sejumlah pelaku telah diamankan di Makassar dan Merangin, Jambi.
Selain itu, diketahui pula adanya negosiasi tebusan mencapai Rp100 juta sebelum korban berhasil dievakuasi.
Kasus ini masih dalam pengembangan, dan polisi menegaskan komitmen untuk membongkar seluruh jaringan agar kejadian serupa tidak terulang.








