Pelaku menduga korban memiliki kedekatan dengan pacarnya, sehingga memicu emosi dan berujung pada tindakan kekerasan.
“Motif pelaku adalah cemburu, karena menduga korban mendekati pacarnya,” ungkap Ipda Revi.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh pihak keluarga korban ke pihak kepolisian.
Setelah menerima laporan, Tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Pelaku Ditangkap Tanpa Perlawanan
Pada Rabu, 19 Januari 2026, polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Jalan Hibrida 1, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Gading Cempaka.
Tim Resmob segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.








