Penangkapan pelaku dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, Kompol Sujud Alif Yulamlam, SIK, melalui Kasubnit Pidum, Ipda Revi Harisona.
“Terduga pelaku berinisial JH diamankan terkait tindak pidana penganiayaan. Ia melakukan penusukan terhadap korban JS menggunakan senjata tajam jenis pisau,” jelas Ipda Revi, dikutip dari Harianbengkuluekspress.id.
Motif Cemburu Jadi Pemicu Kekerasan
Lebih lanjut, Ipda Revi mengungkapkan bahwa motif utama pelaku melakukan penusukan adalah rasa cemburu.








