BACA JUGA: Mutasi Perdana Pejabat Eselon II Bengkulu Selatan Resmi Digelar, Ini Daftar Lengkapnya
Ia menyebutkan bahwa keputusan harga dibuat melalui Rapat Tim Penetapan Harga TBS, yang dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur.
“Dasar penetapan harga ini mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024, Pergub Bengkulu Nomor 64 Tahun 2018, serta Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor H.382/DTPHP Tahun 2023,” jelas Rosmala.
Perbandingan harga TBS sebagai berikut:
• Periode September 2025: Rp3.266/kg
• Periode Oktober 2025: Rp3.350/kg
• Periode November 2025: Rp3.330/kg
Meskipun harga November mengalami sedikit penurunan dari bulan sebelumnya, pemerintah memastikan angka tersebut tetap ideal berdasarkan perhitungan rendemen serta harga CPO dan kernel.








