Hak Prerogatif Gubernur Menentukan Pilihan
Pj Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Dr. H. Herwan Antoni, S.KM, M.Kes, M.Si, menjelaskan bahwa nama-nama tiga besar hasil seleksi telah dilaporkan kepada Gubernur Bengkulu, H. Helmi Hasan, SE.
Selanjutnya, penentuan satu nama untuk setiap jabatan menjadi kewenangan penuh gubernur.
“Ini sudah diumumkan tiga besar. Dari tiga besar itu nanti akan ditetapkan satu orang untuk masing-masing jabatan. Ini merupakan hak prerogatif Gubernur untuk memilih atau tidak memilih calon yang masuk tiga besar sesuai kebutuhan OPD yang dituju,” ujar Herwan Antoni dikutip dari KORANRB.ID.








