Selain memperkuat efisiensi, kebijakan tersebut digadang-gadang mampu menyesuaikan struktur kebutuhan pegawai dengan kemampuan fiscal daerah.
Di sisi lain, OPD diharapkan tetap berfungsi optimal meski beban keuangan pegawai dibatasi oleh regulasi nasional.
Dengan persiapan mulai tahun 2025 dan penerapan penuh pada 2026, masyarakat kini menanti bagaimana perubahan tersebut akan berdampak pada pelayanan pemerintahan.
Yang jelas, Sri memastikan satu hal: pelayanan publik tidak boleh terganggu dalam transformasi kepegawaian ini.








