Tahun tersebut menjadi masa krusial bagi pemerintah daerah dalam menyelesaikan status tenaga non-ASN atau honorer.
Sri memastikan bahwa seluruh tenaga non-ASN akan dialihkan statusnya menjadi PPPK paruh waktu sesuai ketentuan pemerintah pusat.
“Tenaga Non-ASN tidak ada lagi di tahun 2025. Karena mereka sudah diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu, sesuai syarat dan ketentuan,” tandasnya.
Dengan demikian, kebijakan outsourcing tidak akan mengganggu proses pengangkatan tenaga non-ASN.
Justru, skema itu menjadi solusi kebutuhan tenaga teknis setelah sistem PPPK paruh waktu diberlakukan sepenuhnya.
Efisiensi dan Adaptasi Struktur Kepegawaian
Rencana outsourcing ini menunjukkan arah baru manajemen kepegawaian Pemprov Bengkulu.








