Menurut Sri, outsourcing bukan sistem baru di dunia kerja.
Namun Pemprov Bengkulu selama ini belum pernah menerapkannya, sehingga perlu penyesuaian administratif dan regulasi.
Meski begitu, sistem ini dinilai relevan untuk memenuhi kebutuhan operasional OPD tanpa menambah beban belanja pegawai secara berlebihan.
“Sebenarnya outsourcing itu tidak mengenal soal kapan diberlakukan. Karena sistem ini sudah ada sejak lama. Tapi masalahnya Pemprov Bengkulu belum pernah melakukan itu,” katanya.
BACA JUGA : Kasus Korupsi Labkesda Bengkulu Memanas, Satu Tersangka Baru Ditahan
Tidak Berlaku pada 2025, Pemprov Fokus Benahi Status Tenaga Non-ASN
Meskipun rencana outsourcing telah disampaikan secara terbuka, Pemprov Bengkulu menegaskan bahwa sistem tersebut belum berlaku pada tahun 2025.








