BENGKULU, RBMEDIA.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu kini mulai merancang kebijakan baru untuk memenuhi kebutuhan tenaga teknis di lingkungan pemerintahan.
Salah satu wacana yang mencuat adalah penerapan sistem tenaga alih daya atau outsourcing melalui pihak ketiga.
Kebijakan ini diproyeksikan mulai berlaku pada tahun anggaran 2026, sebagai langkah penyesuaian terhadap perubahan komposisi tenaga kerja di instansi pemerintahan.
Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKD Provinsi Bengkulu, Sri Hartika, M.Si, menjelaskan bahwa penerapan outsourcing menjadi salah satu opsi untuk mengisi kebutuhan pekerjaan teknis di sejumlah OPD.








