1. Gaji minimal sama dengan gaji terakhir saat berstatus tenaga honorer, atau
2. Gaji disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai kemampuan keuangan daerah.
Dengan langkah percepatan ini, Pemprov Bengkulu menunjukkan komitmennya untuk memberikan kepastian status dan kesejahteraan tenaga honorer, sekaligus memperkuat tata kelola kepegawaian yang lebih transparan, cepat, dan akuntabel.
Page 5 of 5








