Bank Tanah bertugas mengelola tanah negara secara terencana. Tujuannya untuk menjamin ketersediaan tanah bagi kepentingan umum.
Selain pembangunan nasional, Bank Tanah juga mendukung reforma agraria. Pemerataan ekonomi menjadi sasaran utama kebijakan ini.
Dalam pelaksanaannya, Bank Tanah menjalankan fungsi menghimpun tanah. Lembaga ini juga mengamankan dan mengendalikan aset negara.
Selanjutnya, tanah didistribusikan secara tertib dan berkeadilan. Proses ini dilakukan sesuai regulasi yang berlaku.
Melalui sinergi ini, Pemprov Bengkulu berharap tidak ada lagi lahan terlantar. Setiap aset tanah diharapkan memberi manfaat nyata.








