BACA JUGA : Kantor Desa hingga Rumah Kades Digeledah, Dugaan Korupsi Dana Desa Bandar Agung Mencuat
Pemerintah provinsi memastikan guru tidak boleh diperlakukan secara tidak layak.
Arahan Langsung Gubernur Helmi Hasan
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, Rainer Atu, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan arahan langsung dari Gubernur Helmi Hasan sebagai bentuk keberpihakan nyata kepada tenaga pendidik.
“Sesuai kebijakan Pak Gubernur Helmi Hasan, guru PPPK paruh waktu di Bengkulu mendapatkan gaji Rp1 juta per bulan, di luar BPJS Ketenagakerjaan. Ini jauh lebih layak dibanding sebelumnya,” ujar Rainer, dikutip dari KORANRB.ID.








