Sementara itu, pelunasan pajak menjadi kewajiban administratif yang tidak bisa ditunda.
Oleh karena itu, perangkat desa sepakat menanggulanginya secara internal.
Bantahan Perangkat Desa dan Sorotan Prosedur
Meski demikian, pernyataan Lisda mendapat bantahan dari salah seorang perangkat desa yang enggan disebutkan namanya.
Ia menyebut pemotongan gaji tidak sepenuhnya berdasarkan kesepakatan bersama.
“Ada ancaman akan dipecat jika tidak mau gaji kami dipotong,” tegasnya.
Lisda juga mengakui bahwa dalam musyawarah tersebut pihaknya tidak melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Alasannya, agenda pemotongan gaji dinilai sebagai urusan internal pemerintahan desa.







