“Itu inisiatif perangkat desa, bukan paksaan dari saya, dan sudah melalui rapat,” katanya.
Selain pemotongan gaji, Lisda juga mengakui adanya sumbangan tambahan dari perangkat desa dengan nominal berkisar Rp100 ribu hingga Rp300 ribu per orang.
Dana tersebut digunakan untuk melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), yang menjadi salah satu syarat pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
“Uang itu digunakan untuk membayar PBB,” tuturnya.
Lisda menyebut, penagihan PBB-P2 kepada masyarakat kerap mengalami kendala.







