Dalam dokumen tersebut, masing-masing perangkat menyatakan kesediaan menyumbang sebesar Rp1.880.000.
Dari kesepakatan itu, terkumpul dana sebesar Rp18,8 juta.
Diketahui, penghasilan tetap perangkat desa di wilayah tersebut sebesar Rp2 juta per bulan.
“Di desa ini ada delapan staf, dengan honor Rp500 ribu per bulan,” ujar Lisda, dikutip dari Harianbengkuluekspress.id.
Disebut Inisiatif Internal Perangkat Desa
Lisda menegaskan, pemotongan gaji bukan kebijakan sepihak dari dirinya sebagai Pj kepala desa.
Menurutnya, keputusan itu lahir dari rapat internal perangkat desa sebagai bentuk tanggung jawab bersama terhadap kewajiban pembayaran honor staf.







