BACA JUGA : Pemkab Kepahiang Terapkan QRIS, Warga Bisa Bayar Pajak Tanpa Ribet
Dialog Tidak Mengubah Aturan Perda
Menanggapi adanya keinginan sebagian pedagang untuk berdialog langsung dengan Wali Kota Bengkulu, Sehmi menjelaskan bahwa dialog bukanlah jalan untuk mengubah regulasi yang sudah ditetapkan dalam peraturan daerah.
“Mau dialog pun tidak mengubah perda. Ayatnya tidak berubah, aturannya tetap sama,” tegasnya.
Sebagai bentuk dukungan, Disperindag memberikan fasilitas gratis bagi pedagang selama tiga bulan pertama masa penempatan di lokasi baru.
Meski demikian, pedagang tetap harus menanggung biaya air, listrik, dan pengelolaan sampah.








