Namun, pemerintah meminta agar seluruh pedagang segera menempati lokasi resmi yang telah disiapkan.
Menurutnya, semakin cepat pedagang pindah, maka semakin cepat pula tercipta kondisi pasar yang tertib dan tidak semrawut.
“Jangan terlalu lama. Lebih cepat lebih baik,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa pedagang yang tetap memilih berjualan di lokasi terlarang harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum sesuai peraturan daerah yang berlaku.
Pemerintah, kata Sehmi, akan memberikan ruang bagi penegak perda untuk menjalankan tugasnya jika masih ada pelanggaran.
“Kalau tetap mau di situ, ya tidak apa-apa, tapi mereka akan berhadapan dengan hukum. Tidak bisa memaksakan diri dan bilang aku tidak melanggar hukum. Artinya, silakan penegak perda bertindak dan menegakkan aturan,” lanjutnya.








